Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan berdasarkan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
01 Mar
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan berdasarkan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022

Mengenal Perda No. 1 Tahun 2022 untuk Perlindungan & Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.

  1. Siapa yang Dilindungi?

Peraturan ini ditujukan bagi pelaku usaha perikanan di Situbondo, meliputi:

  • Nelayan: Kecil, Tradisional, dan Buruh.
  • Pembudi Daya Ikan Kecil: Pengguna teknologi sederhana dengan luas lahan tertentu.
  • Pengolah & Pemasar Ikan: Individu yang mengolah hasil laut atau melakukan jual beli dalam rantai agribisnis.
  • Keluarga Pelaku Usaha: Perlindungan juga mencakup anggota keluarga mereka.
  1. Strategi Perlindungan Warga Bahari

Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi pelaku usaha melalui:

  • Penyediaan Prasarana: Pembangunan SPBU nelayan, pelabuhan terintegrasi, jalan akses, hingga tempat penyimpanan berpendingin (cold storage).
  • Kemudahan Sarana: Menjamin ketersediaan bahan bakar, air bersih, es, serta subsidi benih dan pakan bagi pembudi daya kecil.
  • Kepastian Usaha: Menjaga harga ikan yang menguntungkan dan kualitas lingkungan perairan agar tetap bersih.
  • Bantuan Hukum: Mediasi dan pendampingan bagi nelayan atau pembudi daya yang menghadapi masalah hukum.
  1. Jaminan Keamanan & Risiko

Pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi, oleh karena itu disediakan:

  • Asuransi Perikanan & Jiwa: Bantuan pembayaran premi asuransi untuk risiko kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa.
  • Perlindungan Sarana: Jaminan atas kerusakan kapal atau alat tangkap akibat bencana alam, wabah, atau perubahan iklim.
  • Keselamatan Kerja: Fasilitasi alat keselamatan dan bantuan pencarian (SAR) yang cepat jika terjadi kecelakaan.
  1. Pemberdayaan untuk Kemandirian

Meningkatkan kapasitas masyarakat perikanan melalui:

  • Edukasi: Pelatihan teknis dan pendampingan berkelanjutan.
  • Akses Modal: Fasilitasi pembiayaan dan kemitraan dengan pelaku usaha besar.
  • Teknologi: Mempermudah akses ilmu pengetahuan dan informasi pasar.
  • Penguatan Kelompok: Mendukung kelembagaan atau kelompok nelayan agar lebih mandiri dan produktif.
  1. Bebas Biaya & Efisien
  • Hapus Ekonomi Biaya Tinggi: Pembebasan biaya perizinan (gratis) terkait penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran bagi nelayan serta pembudi daya kecil.
  • Sistem Terpadu: Pembangunan sistem perizinan yang efektif dan efisien untuk memudahkan warga.
    Informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/detail/eyJpdiI6InE1eWdjQUlxZ3VDTkF3WXBZRjEwZHc9PSIsInZhbHVlIjoiZUFQUzJXYXV1Mm5XT3R3QngrWVAxdz09IiwibWFjIjoiYzNlYWY0NTc4MGI3ZTc1NTM4YmVhNzlmNDE5NGYxMGJmNWNhODM1YTZkZjM5MGMyOTYxOGE3MGIyMzI4YjZiYSJ9