01 Mar
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya, Pengolah, dan Pemasar Ikan berdasarkan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2022
Mengenal Perda No. 1 Tahun 2022 untuk Perlindungan & Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan.
- Siapa yang Dilindungi?
Peraturan ini ditujukan bagi pelaku usaha perikanan di Situbondo, meliputi:
- Nelayan: Kecil, Tradisional, dan Buruh.
- Pembudi Daya Ikan Kecil: Pengguna teknologi sederhana dengan luas lahan tertentu.
- Pengolah & Pemasar Ikan: Individu yang mengolah hasil laut atau melakukan jual beli dalam rantai agribisnis.
- Keluarga Pelaku Usaha: Perlindungan juga mencakup anggota keluarga mereka.
- Strategi Perlindungan Warga Bahari
Pemerintah Daerah berkomitmen melindungi pelaku usaha melalui:
- Penyediaan Prasarana: Pembangunan SPBU nelayan, pelabuhan terintegrasi, jalan akses, hingga tempat penyimpanan berpendingin (cold storage).
- Kemudahan Sarana: Menjamin ketersediaan bahan bakar, air bersih, es, serta subsidi benih dan pakan bagi pembudi daya kecil.
- Kepastian Usaha: Menjaga harga ikan yang menguntungkan dan kualitas lingkungan perairan agar tetap bersih.
- Bantuan Hukum: Mediasi dan pendampingan bagi nelayan atau pembudi daya yang menghadapi masalah hukum.
- Jaminan Keamanan & Risiko
Pekerjaan di laut memiliki risiko tinggi, oleh karena itu disediakan:
- Asuransi Perikanan & Jiwa: Bantuan pembayaran premi asuransi untuk risiko kecelakaan kerja atau kehilangan nyawa.
- Perlindungan Sarana: Jaminan atas kerusakan kapal atau alat tangkap akibat bencana alam, wabah, atau perubahan iklim.
- Keselamatan Kerja: Fasilitasi alat keselamatan dan bantuan pencarian (SAR) yang cepat jika terjadi kecelakaan.
- Pemberdayaan untuk Kemandirian
Meningkatkan kapasitas masyarakat perikanan melalui:
- Edukasi: Pelatihan teknis dan pendampingan berkelanjutan.
- Akses Modal: Fasilitasi pembiayaan dan kemitraan dengan pelaku usaha besar.
- Teknologi: Mempermudah akses ilmu pengetahuan dan informasi pasar.
- Penguatan Kelompok: Mendukung kelembagaan atau kelompok nelayan agar lebih mandiri dan produktif.
- Bebas Biaya & Efisien
- Hapus Ekonomi Biaya Tinggi: Pembebasan biaya perizinan (gratis) terkait penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran bagi nelayan serta pembudi daya kecil.
- Sistem Terpadu: Pembangunan sistem perizinan yang efektif dan efisien untuk memudahkan warga.
Informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/detail/eyJpdiI6InE1eWdjQUlxZ3VDTkF3WXBZRjEwZHc9PSIsInZhbHVlIjoiZUFQUzJXYXV1Mm5XT3R3QngrWVAxdz09IiwibWFjIjoiYzNlYWY0NTc4MGI3ZTc1NTM4YmVhNzlmNDE5NGYxMGJmNWNhODM1YTZkZjM5MGMyOTYxOGE3MGIyMzI4YjZiYSJ9


