KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA KETAH KECAMATAN SUBOH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025
24 Sep
KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA KETAH KECAMATAN SUBOH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN 2025

Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada hari Selasa tanggal 23 September 2025. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh :

Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;

Camat Suboh;

Kepala Desa Ketah;

3 (tiga) orang Narasumber; serta

40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, LPM dan perwakilan masyarakat Desa Ketah.

Didampingi BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Ketah, kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Camat Suboh. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Selanjutnya diikuti dengan penyerahan cendera mata oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo kepada Kepala Desa Ketah dan dilanjutkan dengan pembacaan doa untuk kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.  

Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo diantaranya :

Drs. PRIO ANDOKO, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo dengan materi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat),

I MADE MULIARTHA, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dengan materi Prosedur Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Negeri),

FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Pra- Penuntutan Kejaksaan Negeri Situbondo dengan materi Restoratif Justice).

Dipandu oleh ALROSID NURDIN AHMAD selaku moderator, Penyuluhan Hukum diawali dengan penyampaian materi dari para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, terdapat 3 (tiga) peserta yang mengajukan pertanyaan dan dilanjutkan dengan 2 (dua) pertanyaan dari narasumber dengan hadiah doorprise dari Panitia Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar. Kegiatan Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo Tahun 2025 ditutup oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.