Logo Aplikasi SRIKANDI

Prosedur Pengajuan Penyempurnaan Naskah Produk Hukum Daerah melalui Aplikasi SRIKANDI


Halo, Sahabat JDIH!

Dalam rangka optimalisasi alur kerja persuratan melalui aplikasi SRIKANDI serta sinkronisasi proses pengesahan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, bersama ini kami sampaikan prosedur pengajuan penyempurnaan naskah Produk Hukum Daerah (Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Keputusan Sekretaris Daerah) sebagai berikut:


1. Penyampaian Permohonan (Digital & Fisik)
  • Perangkat Daerah Pemrakarsa menyampaikan surat pengantar permohonan fasilitasi penyusunan Produk Hukum Daerah ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dengan melampirkan draf rancangan Produk Hukum Daerah yang akan difasilitasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum produk hukum ditetapkan. melalui aplikasiSRIKANDI (https://srikandi.arsip.go.id/) .
  • Selain pengajuan melalui aplikasi SRIKANDI, Perangkat Daerah wajib menyerahkan dokumen fisik (hardcopy) surat pengantar dan draft naskah produk hukum tersebut secara langsung ke Bagian Hukum untuk keperluan koreksi serta pengelolaan arsip dinamis pada Bagian Hukum.

2. Proses Harmonisasi dan Koreksi (Manual)
  • Draf naskah yang telah diterima akan melalui proses koreksi dan penyempurnaan oleh Bagian Hukum secara konvensional (manual) pada dokumen fisik.
  • Koordinasi perbaikan substansi dilakukan secara langsung antara Bagian Hukum dan OPD pengusul di luar sistem aplikasi guna menjaga akurasi naskah.

3. Mekanisme Paraf dan Penandatanganan (Basah)
  • Naskah Produk Hukum Daerah yang telah dinyatakan final dicetak untuk dimintakan paraf koordinasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Setelah proses paraf selesai, naskah dimintakan tanda tangan basah secara langsung oleh Bupati atau Sekretaris Daerah.
  • Perlu diperhatikan bahwa proses penandatanganan tidak dilakukan melalui fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada aplikasi SRIKANDI.

4. Registrasi dan Penomoran
  • Dokumen yang telah ditandatangani secara basah diserahkan kembali kepada Bagian Hukum untuk dilakukan proses registrasi dan penomoran Produk Hukum Daerah.
  • Proses penomoran wajib dilakukan sebelum naskah didistribusikan kepada instansi terkait.

5. Distribusi dan Akses Dokumen
  • Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan dan diberi nomor didistribusikan kepada OPD pemrakarsa.
  • Untuk kemudahan akses informasi, dokumen digital Produk Hukum Daerah dapat diunduh melalui laman resmi JDIH Kabupaten Situbondo.


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Atas kerja sama dalam mewujudkan administrasi hukum yang lebih tertib dan akuntabel, kami ucapkan terima kasih.