KEGIATAN SOSIALISASI/PENYULUHAN HUKUM DI KANTOR DESA BESUKI KECAMATAN BESUKI KABUPATEN SITUBONDO 2025
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo pada hari Rabu tanggal 12 November 2025. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh :
Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Madya;
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo;
Koordinator Substansi Produk Hukum Provinsi;
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
Camat Besuki ;
Kepala Desa Besuki;
5 (lima) orang Narasumber; serta
40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, LPM dan perwakilan masyarakat Desa Besuki.
Didampingi BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Desa Besuki, kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Kasipem Camat Besuki. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo. Dilanjutkan dengan pembacaan doa untuk kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Narasumber Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo diantaranya :
Ubaidillah, S.Fil.I. (Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur dengan materi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika),
Drs. Prio Andoko, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Situbondo dengan materi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat),
AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb, CPA. (Kasubbidsunluhkum Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan materi Restorative Justice),
Aipda Cahya firman Syah, S.H. (Pejabat Sementara Kepala Unit Kemananan dan Keselamatan Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resort Kabupaten Situbondo dengan materi Safety Riding),
Ibu Nurvidi Ratnasari, S.Kom (Pengelola Teknologi Informasi Hukum Biro Hukum Setda Prov Jatim dengan materi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Perpustakaan Hukum)
Dipandu oleh ALROSID NURDIN AHMAD selaku moderator, Sosialisasi/Penyuluhan Hukum diawali dengan penyampaian materi dari para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, terdapat 3 (tiga) peserta yang mengajukan pertanyaan dan dilanjutkan dengan 2 (dua) pertanyaan dari narasumber dengan hadiah doorprise dari Panitia Sosialisasi/Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar. Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo Tahun 2025 ditutup oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo

