Pelayanan Kesehatan Hewan Situbondo (Perda No. 4 Tahun 2025) Melindungi kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
01 Jun
Pelayanan Kesehatan Hewan Situbondo (Perda No. 4 Tahun 2025) Melindungi kesehatan hewan, menjamin keamanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  1. Mengapa Peraturan Ini Penting?
  • Perlindungan Sumber Daya: Menjamin kesehatan hewan sebagai penyedia pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
  • Kesehatan Manusia: Mencegah ancaman penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis).
  • Ekonomi & Lingkungan: Mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan di Kabupaten Situbondo.
  1. Jenis Pelayanan yang Tersedia
  • Jasa Laboratorium Veteriner: Meliputi jasa diagnostik, pengujian mutu produk hewan, obat hewan, pakan, serta penelitian dan pengembangan.
  • Jasa Medik Veteriner: Pemberian diagnosis, tindakan pengobatan (terapetik), konsultasi kesehatan, dan pendidikan masyarakat.
  • Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan): Melakukan pelayanan kesehatan, konsultasi veteriner, epidemiologi, dan penyehatan hewan di wilayah kerjanya.
  1. Mengenal Tenaga Kesehatan Hewan

Pelayanan dilakukan oleh tenaga profesional sesuai kompetensinya:

  • Tenaga Medik Veteriner: Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis.
  • Tenaga Paramedik Veteriner: Terdiri dari paramedik kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan asisten teknik reproduksi.
  • Sarjana Kedokteran Hewan: Membantu dalam manajemen produksi dan tindakan non-parental tertentu di bawah penyeliaan dokter hewan.
  1. Lokasi Pelayanan (Unit Pelayanan)

Warga dapat mengakses layanan kesehatan hewan di:

  • Praktik Dokter Hewan Mandiri.
  • Klinik Hewan & Rumah Sakit Hewan (RSH).
  • Puskeswan atau Pos Kesehatan Hewan.
  • Ambulatori (Klinik hewan keliling/layanan jemput bola).
  • Rumah Potong Hewan (RPH).
  1. Kewajiban Lapor Cepat (1 x 24 Jam)

Jika ditemukan indikasi Wabah atau Penyakit Hewan Menular Strategis, petugas atau laboratorium wajib melaporkan kepada Otoritas Veteriner Daerah paling lambat dalam waktu 24 jam. Hal ini bertujuan agar langkah pengendalian dan penanggulangan dapat segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

  1. Komitmen Pelayanan & Sanksi
  • Perizinan: Setiap orang atau instansi yang membuka usaha pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap aturan perizinan atau kewajiban pelaporan penyakit dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2025perdasitubondo004.pdf