Mengenal Produk Hukum Daerah Situbondo (Perda No. 2 Tahun 2025)
17 Mar
Mengenal Produk Hukum Daerah Situbondo (Perda No. 2 Tahun 2025)

Panduan Tata Cara Pembentukan Peraturan yang Terencana, Terpadu, dan Sistematis.

  1. Apa Itu Produk Hukum Daerah?

Produk hukum daerah adalah instrumen hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Terdiri dari dua bentuk utama:

  • Bentuk Peraturan: Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD.
  • Bentuk Penetapan: Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  1. Tahapan Pembentukan Perda

Proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah mencakup enam tahapan krusial:

  1. Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
  2. Penyusunan: Pembuatan draf rancangan yang disertai Naskah Akademik atau Penjelasan.
  3. Pembahasan: Diskusi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  4. Penetapan: Pengesahan menjadi dokumen hukum resmi.
  5. Pengundangan: Penempatan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah agar sah secara publik.
  6. Penyebarluasan: Sosialisasi isi peraturan kepada masyarakat.
  1. Kriteria Penyusunan Perda

Sebuah rancangan Perda harus didasarkan pada salah satu dari empat hal berikut:

  • Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Rencana Pembangunan Daerah.
  • Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
  • Aspirasi masyarakat daerah.
  1. Sanksi dalam Peraturan Daerah

Perda dapat memuat ancaman sanksi bagi pelanggarnya, antara lain:

  • Pidana: Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.
  • Administratif: Mulai dari teguran lisan/tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin tetap.
  1. Transparansi & Partisipasi
  • Naskah Akademik: Setiap rancangan harus didukung kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan (Naskah Akademik) sebagai solusi masalah masyarakat.
  • Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum.

    informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2. PHD HASIL FASILITASI.pdf.pdf