17 Mar
Mengenal Produk Hukum Daerah Situbondo (Perda No. 2 Tahun 2025)
Panduan Tata Cara Pembentukan Peraturan yang Terencana, Terpadu, dan Sistematis.
- Apa Itu Produk Hukum Daerah?
Produk hukum daerah adalah instrumen hukum yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Situbondo. Terdiri dari dua bentuk utama:
- Bentuk Peraturan: Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD.
- Bentuk Penetapan: Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
- Tahapan Pembentukan Perda
Proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah mencakup enam tahapan krusial:
- Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
- Penyusunan: Pembuatan draf rancangan yang disertai Naskah Akademik atau Penjelasan.
- Pembahasan: Diskusi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Penetapan: Pengesahan menjadi dokumen hukum resmi.
- Pengundangan: Penempatan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah agar sah secara publik.
- Penyebarluasan: Sosialisasi isi peraturan kepada masyarakat.
- Kriteria Penyusunan Perda
Sebuah rancangan Perda harus didasarkan pada salah satu dari empat hal berikut:
- Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Rencana Pembangunan Daerah.
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan.
- Aspirasi masyarakat daerah.
- Sanksi dalam Peraturan Daerah
Perda dapat memuat ancaman sanksi bagi pelanggarnya, antara lain:
- Pidana: Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.
- Administratif: Mulai dari teguran lisan/tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin tetap.
- Transparansi & Partisipasi
- Naskah Akademik: Setiap rancangan harus didukung kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan (Naskah Akademik) sebagai solusi masalah masyarakat.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum.
informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2. PHD HASIL FASILITASI.pdf.pdf


