10 Mar
Mengenal Layanan Adminduk Situbondo (Perda No. 1 Tahun 2025)
Mewujudkan pelayanan kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan gratis bagi seluruh warga Situbondo.
Bagian 1: Hak Anda sebagai Penduduk
Setiap penduduk di Kabupaten Situbondo berhak mendapatkan:
- Dokumen Resmi: Memperoleh dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, dan Akta.
- Pelayanan Setara: Mendapatkan pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
- Perlindungan Data: Jaminan keamanan atas data pribadi dan kepastian hukum.
- Informasi & Ganti Rugi: Berhak atas informasi data diri serta ganti rugi jika terjadi kesalahan pelayanan atau penyalahgunaan data.
Bagian 2: Jenis Layanan Kependudukan
Layanan dibagi menjadi dua kategori besar:
- Pendaftaran Penduduk:
- Pencatatan Biodata.
- Penerbitan KK (Kartu Keluarga).
- Penerbitan KTP-el & KIA (Kartu Identitas Anak).
- Pendataan Penduduk Rentan (Korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).
- Pencatatan Sipil (Peristiwa Penting):
- Kelahiran & Lahir Mati.
- Perkawinan & Perceraian (Beserta pembatalannya).
- Pengangkatan, Pengakuan, & Pengesahan Anak.
Bagian 3: Kewajiban Melapor
Warga wajib melaporkan setiap peristiwa penting dengan batas waktu tertentu:
- Kematian: Dilaporkan oleh Ketua RT paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
- Pengangkatan/Pengakuan Anak: Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah penetapan atau surat pengakuan.
- Perubahan Data KK: Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak terjadi perubahan.
- Pindah Datang: Warga nonpermanen wajib mendaftar secara daring (online) atau manual.
Bagian 4: Ketentuan Nama dalam Dokumen
Saat mencatatkan nama untuk pertama kali, pastikan memenuhi syarat:
- Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.
- Minimal 2 kata.
- Maksimal 60 huruf (termasuk spasi).
Bagian 5: Komitmen Pelayanan
- Gratis: Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Keamanan Data: Data pribadi seperti sidik jari, iris mata, dan cacat fisik dilindungi kerahasiaannya.
- Layanan Darurat: Saat terjadi bencana, pemerintah akan melakukan pendataan khusus dan menerbitkan surat keterangan pengganti identitas.
Informasi lebih lengkap klik : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/1. PENYELENGGARAAN ADMINDUK.pdf.pdf


