Mengenal Layanan Adminduk Situbondo (Perda No. 1 Tahun 2025)
10 Mar
Mengenal Layanan Adminduk Situbondo (Perda No. 1 Tahun 2025)

Mewujudkan pelayanan kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan gratis bagi seluruh warga Situbondo.

Bagian 1: Hak Anda sebagai Penduduk

Setiap penduduk di Kabupaten Situbondo berhak mendapatkan:

  • Dokumen Resmi: Memperoleh dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, dan Akta.
  • Pelayanan Setara: Mendapatkan pelayanan yang sama tanpa diskriminasi.
  • Perlindungan Data: Jaminan keamanan atas data pribadi dan kepastian hukum.
  • Informasi & Ganti Rugi: Berhak atas informasi data diri serta ganti rugi jika terjadi kesalahan pelayanan atau penyalahgunaan data.

  

Bagian 2: Jenis Layanan Kependudukan

Layanan dibagi menjadi dua kategori besar:

  1. Pendaftaran Penduduk:
  • Pencatatan Biodata.
  • Penerbitan KK (Kartu Keluarga).
  • Penerbitan KTP-el & KIA (Kartu Identitas Anak).
  • Pendataan Penduduk Rentan (Korban bencana, orang terlantar, komunitas terpencil).

 

  1. Pencatatan Sipil (Peristiwa Penting):
  • Kelahiran & Lahir Mati.
  • Perkawinan & Perceraian (Beserta pembatalannya).
  • Pengangkatan, Pengakuan, & Pengesahan Anak.

 

Bagian 3: Kewajiban Melapor

Warga wajib melaporkan setiap peristiwa penting dengan batas waktu tertentu:

  •  Kematian: Dilaporkan oleh Ketua RT paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
  • Pengangkatan/Pengakuan Anak: Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari setelah penetapan atau surat pengakuan.
  • Perubahan Data KK: Wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak terjadi perubahan.
  • Pindah Datang: Warga nonpermanen wajib mendaftar secara daring (online) atau manual.

 

Bagian 4: Ketentuan Nama dalam Dokumen

Saat mencatatkan nama untuk pertama kali, pastikan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.
  • Minimal 2 kata.
  • Maksimal 60 huruf (termasuk spasi).

 

Bagian 5: Komitmen Pelayanan

  • Gratis: Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Keamanan Data: Data pribadi seperti sidik jari, iris mata, dan cacat fisik dilindungi kerahasiaannya.
  • Layanan Darurat: Saat terjadi bencana, pemerintah akan melakukan pendataan khusus dan menerbitkan surat keterangan pengganti identitas.

 

Informasi lebih lengkap klik : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/1. PENYELENGGARAAN ADMINDUK.pdf.pdf