05 May
ATURAN BARU PAKAIAN DINAS ASN KABUPATEN SITUBONDO (Berdasarkan Perbup No. 12 Tahun 2025)
- Latar Belakang Perubahan
- Menciptakan keseragaman dan ketertiban identitas ASN.
- Membudayakan penggunaan Batik Khas Situbondo sebagai warisan budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal.
- Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas
- HARI KAMIS:
- Menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik/Tenun/Lurik.
- Wajib menggunakan Batik Khas Situbondo.
- Dilengkapi dengan Odheng Khas Situbondo.
- HARI JUMAT:
- Menggunakan Pakaian Olahraga dan/atau PDH Muslim.
- HARI BATIK NASIONAL (2 Oktober):
- Wajib menggunakan PDH Batik lengkap dengan Odheng Khas Situbondo.
- HARI SANTRI NASIONAL (22 Oktober):
- Wajib menggunakan PDH Muslim.
- Harapan Pemerintah
Penggunaan seragam ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap produk dalam negeri dan meningkatkan perlindungan terhadap pengembangan batik lokal Situbondo.
Informasi lebih lengkap : https://jdih.situbondokab.go.id/barang/12. PERBUP PERUBAHAN TENTANG PAKAIAN DINAS ASN TAHUN 2025 (1).pdf.pdf


