PENILAIAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TAHUN 2025
10 Apr
PENILAIAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM TAHUN 2025

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pemerintah Provinsi sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum di wilayah Jawa Timur, melalui Tim Penilai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 dari Biro Hukum Sekkretariat daerah Provinsi jawa Timur, dipimpin oleh ibu Sulistyaningsih, S.H.,M.H. melaksanakan penilaian kepada Pengelola JDIH Kabupaten Situbondo dalam rangka penghargaan JDIH Provinsi bagi Anggota JDIH Provinsi JawaTimur pada hari kamis 10 April 2025, bertempat di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.

penilaian tersebut didasarkan pada laporan pengelolaan JDIH Tahun 2024 melalui website e-report.jdihn.go.id yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, serta sesuai hasil monitoring dan evaluasi JDIH yang akan dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

maksud dan tujuan penilian tersebut disamping memberikan penghargaan bagi pengelola JDIH, juga dilaksanakan dalam rangka memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi sehingga anggota JDIH Provinsi Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.