KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI DESA KELURAHAN PATOKAN KECAMATAN SITUBONDO KABUPATEN SITUBONDO 2025
Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh :
Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Camat Situbondo ;
Lurah Patokan;
3 (tiga) orang Narasumber; serta
40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, LPM dan perwakilan masyarakat Kelurahan Patokan.
Didampingi BABINSA dan BABINKAMTIBMAS Kelurahan Patokan, kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Camat Situbondo. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo. Selanjutnya diikuti dengan penyerahan cendera mata oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo kepada Lurah Patokan dan dilanjutkan dengan pembacaan doa untuk kelancaran seluruh rangkaian kegiatan.
Narasumber Kegiatan Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo diantaranya :
1. Bhima Sunarto Putra, S.H. (Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo dengan materi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat);
2. R. RISTANTO BAGOES P, S.E., S.SiT., M.H (Unsur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan materi Pendaftaran Tanah);
3. FITRI AGUSTINA TRIANINGSIH, S.H., M.H. (Kepala Subseksi Pra- Penuntutan Kejaksaan Negeri Situbondo dengan materi Restoratif Justice).
Dipandu oleh SHIDQUL IRFAN selaku moderator, Penyuluhan Hukum diawali dengan penyampaian materi dari para narasumber dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, terdapat 3 (tiga) peserta yang mengajukan pertanyaan dan dilanjutkan dengan 3 (tiga) pertanyaan dari narasumber dengan hadiah doorprise dari Panitia Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo bagi peserta yang berhasil menjawab dengan benar. Kegiatan Penyuluhan Hukum Kabupaten Situbondo Tahun 2025 ditutup oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo.


