Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 32
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 05 Juni 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2025, LD.2025/32 : 3 HLM
Subjek : Informasi Pajak Daerah dan Perumahan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Pajak Daerah dan Perumahan

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2025, LD.2025/32 : 3 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

    Abstrak :

    untuk menyesuaikan ketentuan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat, khususnya ketentuan pasal 6 huruf b peraturan menteri perumahan dan kawasan permukiman nomor 5 tahun 2025, pemerintah kabupaten situbondo melakukan perubahan terhadap peraturan bupati nomor 71 tahun 2024. perubahan ini menetapkan kembali batas penghasilan bulanan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mendapatkan pembebasan bphtb, yaitu: kategori tidak kawin sebesar paling banyak rp 8.500.000, kategori kawin sebesar paling banyak rp 10.000.000, dan kategori satu orang peserta tapera sebesar paling banyak rp 10.000.000. selain itu, peraturan ini juga mempertegas ketentuan luas lantai maksimal rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan, yaitu 36 m² untuk rumah umum/satuan rumah susun dan 48 m² untuk rumah swadaya. kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum, menjaga sasaran bantuan tepat pada kelompok masyarakat yang berhak, serta mendukung program kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2024; dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2024.

    Dalam Peraturan ini diatur perubahan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2024, yang memuat penyesuaian batas penghasilan dan luas lantai rumah sebagai kriteria pemberian pembebasan BPHTB. ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 5 Juni 2025
    Jumlah halaman: 3 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 32



    Preview & Dengarkan Dokumen