Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
71
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
24 Desember 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Diubah
:
•
Peraturan Bupati
Nomor 32 Tahun
2025 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Abstrak
:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atas perolehan hak atas tanah untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dikecualikan dari objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bahwa dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 (tiga) juta rumah sesuai Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meliputi ruang lingkup pembebasan, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, mekanisme perhitungan besaran penghasilan, serta persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan pembebasan BPHTB.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2024.