Kesepakatan Perjanjian Hibah Biaya Pendidikan di Pondok Pesantren se Situbondo, antara WIRYONO vs Bupati Situbondo, Dkk
T.E.U Orang/Badan
:
Pengadilan Negeri Situbondo
Nomor Putusan
:
30/Pdt.g/2025/PN.Sit
Jenis Peradilan
:
Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Negeri Situbondo.
Waktu Dibacakan
:
08 Agustus 2025
Sumber
:
Salinan Putusan
Subjek
:
Kesepakatan Perjanjian Hibah Biaya Pendidikan di Pondok Pesantren se Situbondo
Status Putusan
:
INKRAH
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Perdata
Lokasi
:
Situbondo
Lampiran
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi. Jika Anda menemukan adanya
kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami
untuk segera dilakukan perbaikan.
Untuk keperluan pembuktian hukum yang sah, wajib menggunakan Dokumen Asli atau
Salinan Resmi/Legalisir yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Situbondo.