Gugatan terhadap Tanah sawah dengan SHM No. 54/Desa Landangan sebagai Jaminan DPM-LUEP, antara FATIMAH vs SUDIARTO HBN, KPKNL Jember, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dkk
T.E.U Orang/Badan
:
Pengadilan Negeri
Nomor Putusan
:
64/Pdt.G/2017/PN.SIT
Jenis Peradilan
:
Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Negeri Situbondo.
Waktu Dibacakan
:
04 Juli 2018
Sumber
:
Salinan Putusan
Subjek
:
Tanah sawah dengan SHM No. 54/Desa Landangan sebagai Jaminan DPM-LUEP
Status Putusan
:
INKRAH
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Perdata
Lokasi
:
Situbondo
Lampiran
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi. Jika Anda menemukan adanya
kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami
untuk segera dilakukan perbaikan.
Untuk keperluan pembuktian hukum yang sah, wajib menggunakan Dokumen Asli atau
Salinan Resmi/Legalisir yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Situbondo.