Banding terhadap Putusan PN Surabaya tentang Pemanfaatan Tanah sebagai Pasar Olean, antara JUNAIDA, Dkk vs PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN R.I. cq KEMENTERIAN DALAM NEGERI cq. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR cq. . DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SITUBONDOPEMERINTAH KABUPATEN (PEMKAB) SITUBONDO
T.E.U Orang/Badan
:
Pengadilan Tinggi Surabaya
Nomor Putusan
:
311/PDT/2019/PT SBY
Jenis Peradilan
:
Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Negeri Situbondo.
Waktu Dibacakan
:
20 Juni 2019
Sumber
:
Salinan Putusan
Subjek
:
Pemanfaatan Tanah sebagai Pasar Olean
Status Putusan
:
KASASI
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Perdata
Lokasi
:
Surabaya
Lampiran
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi. Jika Anda menemukan adanya
kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami
untuk segera dilakukan perbaikan.
Untuk keperluan pembuktian hukum yang sah, wajib menggunakan Dokumen Asli atau
Salinan Resmi/Legalisir yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Situbondo.