Gugatan terkait Tanah seluas 1.650Ha di Kampung Banongan, antara MUTIJO atau disebut juga H. TIJO dan/atau H. LATIF vs PEMERINTAH RI cq MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KAKANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAWA TIMUR cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SITUBONDO, Dkk
T.E.U Orang/Badan
:
Pengadilan Negeri Situbondo
Nomor Putusan
:
23/PDT/G/2015/PN.SIT
Jenis Peradilan
:
Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Negeri Situbondo.
Waktu Dibacakan
:
06 November 2016
Sumber
:
Salinan Putusan
Subjek
:
Perkara Tanah seluas 1.650Ha di Kampung Banongan,
Status Putusan
:
INKRAH
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum
:
Perdata
Lokasi
:
Situbondo
Lampiran
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi. Jika Anda menemukan adanya
kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami
untuk segera dilakukan perbaikan.
Untuk keperluan pembuktian hukum yang sah, wajib menggunakan Dokumen Asli atau
Salinan Resmi/Legalisir yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Situbondo.