Banding terhadap Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo tentang Penghentian Aktivitas Penimbunan Bahan Baku Blotong PT. WOM, antara PT. WAHANA ORGANIK MULIAJAYA vs Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo
T.E.U Orang/Badan
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor Putusan
:
133/B/2021/PTTUNSBY
Jenis Peradilan
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya
Waktu Dibacakan
:
27 Mei 2021
Sumber
:
Salinan Putusan
Subjek
:
Penghentian Aktivitas Penimbunan Bahan Baku Blotong
Status Putusan
:
INKRAH
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum
:
Perkara Tata Usaha Negara
Lokasi
:
Surabaya
Lampiran
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi. Jika Anda menemukan adanya
kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami
untuk segera dilakukan perbaikan.
Untuk keperluan pembuktian hukum yang sah, wajib menggunakan Dokumen Asli atau
Salinan Resmi/Legalisir yang dikeluarkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Situbondo.