Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 46
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 Agustus 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial

    Abstrak :

    bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, Pemerintah Daerah telah menggunakan sistem elektronik sesuai Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021. Namun, pelaksanaannya dinilai kurang memberikan kemudahan bagi calon penerima hibah dan bantuan sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan ketentuan agar penyampaian usulan dapat dilakukan secara manual apabila pengajuan secara elektronik tidak memungkinkan, serta memperkuat peran Sekretariat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Permendagri Nomor 99 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Perbup Situbondo Nomor 16 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan Pasal 47 ayat (2) sehingga usulan belanja hibah dan bantuan sosial dapat diajukan secara manual jika tidak dapat dilakukan secara elektronik, serta perubahan Pasal 48 yang mengatur pembentukan Sekretariat Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, susunan keanggotaan, serta tugas sekretariat dalam menerima, meneliti, memverifikasi, dan menyampaikan usulan kepada Bupati dan SKPD terkait


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 29 Agustus 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    4 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen