| Abstrak |
: |
bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, moral, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat serta bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang hidup dalam masyarakat Kabupaten Situbondo. Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol guna memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi kepentingan umum. Selain itu, pengaturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 8 Tahun 2012, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 1962, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai klasifikasi minuman beralkohol, peredaran dan penjualan, perizinan, penyimpanan, larangan, pengawasan dan pengendalian, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
|