Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 09 April 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

    Abstrak :

    bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, serta dalam rangka menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan pemberian ASI Eksklusif yang merupakan hak dasar bayi dalam pemenuhan gizi dan kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950, UU 39/1999, UU 23/2002 jo. UU 35/2014, UU 36/2009, UU 44/2009, UU 52/2009, UU 12/2011 jo. UU 15/2019, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, UU 36/2014, UU 30/2014, PP 28/1972, PP 33/2012, PP 48/2016, PP 12/2017, Perpres 87/2014, serta beberapa peraturan menteri terkait, antara lain Permen PPPA 3/2010, Permenkes 15/2013, Permenkes 39/2013, Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018, dan Permenkes 43/2019.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan pemberian informasi dan edukasi program ASI Eksklusif, pelaksanaan program Inisiasi Menyusu Dini dan ASI Eksklusif, pemberian penghargaan kepada tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tata cara pembinaan dan pengawasan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan program ASI Eksklusif di Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 April 2021.

    15 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen