| Abstrak |
: |
Bahwa, untuk menyesuaikan beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah, serta penyesuaian alokasi anggaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam rangka efisiensi belanja APBD dan menyesuaikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta pagu definitif bantuan keuangan khusus bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Peraturan ini bertujuan agar pengelolaan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini ialah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, PP 12 Tahun 2019, PP 13 Tahun 2019, PP 37 Tahun 2023, Permendagri 70 Tahun 2019, Permen PUPR 13 Tahun 2023,Permendagri 15 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Situbondo 69 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan, termasuk anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp 1.762.252.601.309,00, anggaran belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.814.772.571.962,00, serta penyesuaian anggaran belanja tidak terduga menjadi Rp 18.193.531.493,00. Pengaturan juga mencakup rincian penyesuaian pada pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang dijabarkan dalam lampiran.
|