Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 13
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 07 Maret 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

    Abstrak :

    bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal yang berhak mendapatkan jaminan penataan dan pemberdayaan guna mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Keberadaan PKL perlu dikelola agar memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya lingkungan yang tertib, bersih, dan sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai pedoman dalam pendataan, penyediaan ruang usaha, fasilitasi permodalan, pembinaan, kemitraan, serta pengawasan dan pemberian sanksi untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 125 Tahun 2012.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewenangan Bupati dan Dinas terkait, pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi dan zonasi (merah, kuning, hijau), hak dan kewajiban PKL, ketentuan peremajaan dan relokasi, pemberdayaan melalui akses permodalan, sarana dagang, pelatihan, promosi, kemitraan dengan dunia usaha, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan usaha.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 7 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    13 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen