Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 23
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 24 Juni 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

    Abstrak :


    Bahwa Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu menyesuaikan penggunaan DAK dan dana transfer lain agar sesuai dengan petunjuk teknis serta ketentuan dalam Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2020; Permendagri No 77 Tahun 2020; serta Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur perubahan terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2021 yang mencakup penyesuaian terhadap pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.677.132.977.325,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.801.818.523.489,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan penerimaan dan penggunaan dana transfer pusat, termasuk DAK fisik dan nonfisik, serta bantuan keuangan khusus.

     

     


    Catatan :


    Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

    15 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen