| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, diperlukan upaya pengendalian terhadap penerimaan maupun pemberian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2018, PermenRB Nomor 52 Tahun 2014, Perda Nomor 8 Tahun 2016, Perbup Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Ini Mengatur Mengenai Pengendalian Dan Pelaporan Gratifikasi, Penanganan Laporan Gratifikasi, Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, Kompensasi, Pengelolaan Barang Yang Diperoleh Dari Penerimaan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi, Hak Dan Perlindungan Pelapor, Hak Dan Perlindungan Pelapor.
|