Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 54
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 18 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2026

    Abstrak :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta sebagai tindak lanjut atas dokumen perencanaan jangka panjang dan jangka menengah baik di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah, perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan tahunan perangkat daerah. Penyusunan Renja Perangkat Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, serta dasar bagi perangkat daerah dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang efektif, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Situbondo.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan tahunan, sistematika penyusunan Renja Perangkat Daerah, serta pemanfaatan Renja sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2026


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 September 2025.

    4 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen