Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 63
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 Desember 2024
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2024



    Peraturan Bupati Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, dokumentasi dan informasi hukum yang tertata rapi dalam suatu jaringan merupakan hal yang tidak terpisahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum. Selain itu, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat memerlukan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Situbondo. Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014.

    Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950.

    Dalam peraturan ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Anggaran untuk kegiatan JDIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2024.



    Preview & Dengarkan Dokumen