Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
27
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
24 Juni 2024
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO. 27, BD 2024/NO. 27 : 83 HLM
Subjek
:
STANDAR BELANJA NON FISIK
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
STANDAR BELANJA NON FISIK
2024
PERBUP SITUBONDO NO. 27, BD 2024/NO. 27 : 83 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Analisis Standar Belanja Non Fisik Pemerintah Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Bahwa untuk mendorong Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam merencanakan program kegiatan dan keuangan, serta kegiatan pemerintahan yang sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan akuntabilitas diperlukan standar belanja setiap kegiatan dan bahwa untuk mendorong efisiensi dan efektifitas penyusunan anggaran, perlu adanya penyetaraan beberapa kegiatan pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penerapan dan Perhitungan,
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juni 2024