Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 53
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 13 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pendidikan bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar sebagai upaya pengembangan potensi anak secara psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian, serta untuk menyiapkan anak agar memiliki kesiapan belajar di tingkat sekolah dasar, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 57 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 146 Tahun 2014; Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai maksud, tujuan dan sasaran penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar, bentuk penyelenggaraan, pendidik dan tenaga kependidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun pra sekolah dasar.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Desember 2021.

    53 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen