Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 8
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 03 Maret 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2025, LD.2025/8 : 6 HLM
Subjek : Informasi Keuangan Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Keuangan Daerah

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 8 Tahun 2025, LD.2025/8 : 6 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Penghitungan Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025

    Abstrak :

    untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta sebagai dasar dalam menetapkan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD, diperlukan penghitungan dan pengelompokan kemampuan keuangan daerah secara periodik dan terukur. penghitungan kemampuan keuangan daerah dilakukan berdasarkan realisasi pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara pada tahun anggaran sebelumnya. peraturan ini menetapkan formula penghitungan dan klasifikasi kemampuan keuangan daerah ke dalam tiga kelompok: tinggi, sedang, dan rendah. berdasarkan hasil perhitungan atas realisasi APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Situbondo masuk dalam kelompok Kemampuan Keuangan Daerah sedang, sehingga menjadi dasar resmi dalam penganggaran tunjangan dan dana operasional DPRD untuk tahun anggaran 2025.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah, unsur-unsur pendapatan dan belanja yang digunakan dalam formula, serta hasil penghitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 berdasarkan data realisasi APBD Tahun 2023. hasil akhir penghitungan menunjukkan bahwa selisih antara pendapatan umum dan belanja pegawai adalah sebesar Rp 525.858.511.581,94, sehingga Kabupaten Situbondo dikategorikan dalam Kelompok Sedang.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Maret 2025
    Jumlah halaman: 6 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 8



    Preview & Dengarkan Dokumen