| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kabupaten Situbondo No 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta dalam rangka menjamin terlaksananya pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; serta Perda Kabupaten Situbondo No 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan struktur APBD Tahun Anggaran 2021, yang meliputi penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Jumlah APBD yang semula sebesar Rp 1.843.120.051.752,00 bertambah sebesar Rp 260.332.275.205,00 sehingga menjadi Rp 2.103.452.326.957,00. Penjabaran lebih lanjut terdiri dari rincian pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial yang dituangkan dalam lampiran-lampiran Peraturan Bupati ini.
|