| Abstrak |
: |
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 24 Tahun 2020, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pemberian tunjangan hari raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang dibayarkan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret 2020, termasuk ketentuan mengenai penerima THR, besaran tunjangan, tata cara pembayaran, pembiayaan, dan ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|