| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk mendorong terciptanya inovasi sebagai upaya percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Inovasi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 38 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 17 Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 104 Tahun 2018, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021–2026.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan inovasi daerah yang meliputi bentuk dan kriteria inovasi, tata cara pengusulan inisiatif inovasi, penetapan, pelaksanaan uji coba, penerapan, penilaian, dan pemberian penghargaan terhadap inovasi daerah. Selain itu, diatur pula pembinaan, pengawasan, dan pendanaan inovasi daerah oleh Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kreatif, efektif, dan adaptif terhadap perubahan.
|