| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan proyek strategis nasional di Kabupaten Situbondo terdapat tempat pemakaman umum yang terdampak sehingga perlu dilakukan pemindahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pemindahan tempat pemakaman umum tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pemindahan Tempat Pemakaman Umum yang Terdampak Proyek Strategis Nasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 41 Tahun 2004, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 1972, PP Nomor 9 Tahun 1987, PP Nomor 19 Tahun 2021, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 jo. Perpres Nomor 109 Tahun 2020, PMK Nomor 139/PMK.06/2020 jo. PMK Nomor 95 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 jo. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud dan tujuan pemindahan, tata cara pemindahan tempat pemakaman umum, pemindahan jenazah atau kerangka jenazah, pembentukan tim pelaksana, serta pembiayaan pemindahan tempat pemakaman umum yang dibebankan pada APBN dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.
|