| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh dan berkesinambungan, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu menetapkan pedoman operasional penyelenggaraan program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi penggunaan dana, serta menjamin keterpaduan pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan di tingkat kabupaten dan puskesmas. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, dan UU Nomor 23 Tahun 2014, serta peraturan pelaksana lainnya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Permenkes Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup pelaksanaan BOK Kabupaten, BOK Puskesmas, BOK Stunting, dan Jampersal; tujuan dan sasaran program; mekanisme alokasi dana; jenis pembiayaan; pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif; serta pengelolaan, pencairan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
|