Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
64
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
27 Oktober 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2025
Peraturan Bupati Tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Abstrak
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, diperlukan pengaturan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, dan fungsinya di bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, yang meliputi SOP penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, SOP penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta SOP penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan 27 Oktober 2025.