Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
17
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
21 Maret 2025
Sumber
:
BD 2025/17 11 HLM
Subjek
:
Kependudukan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Kependudukan
2025
BD 2025/17 11 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2025
Abstrak
:
Bahwa untuk pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan stunting sebagai program prioritas nasional, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah agar dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah. Untuk efektivitas perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2025, perlu disusun pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun 2025.
Dasar HukumPeraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , UU Nomor 12 Tahun 1950 , UU Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 , Peraturan Kepala BKKBN Nomor 4 Tahun 2024 , dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun 2025. Peraturan ini mencakup dukungan biaya operasional pelayanan KB, percepatan penurunan stunting, penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas, penggerakan lini lapangan, dan pembinaan program Bangga Kencana.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 21 Maret 2025.