| Abstrak |
: |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan percepatan penanganan kemiskinan, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin ekstrem di Kabupaten Situbondo, diperlukan adanya pedoman teknis pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengaturan ini dimaksudkan agar seluruh tahapan program—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan tepat sasaran. Peraturan ini juga bertujuan untuk memastikan penggunaan DAU berjalan efektif, efisien, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup pengaturan meliputi pedoman umum, mekanisme penetapan penerima, alokasi anggaran, penyaluran, tata cara pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9 Tahun 2015, UU 1 Tahun 2022, PP 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden 141 Tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.07/2024, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 4 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kriteria penerima bantuan yang difokuskan pada rumah tangga miskin ekstrem, kelembagaan pengelola program seperti Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dan mekanisme penyaluran bantuan sosial non-tunai berupa uang tunai sebesar Rp15.000.000 per unit. Bantuan tersebut dialokasikan untuk material bangunan sebesar Rp12.500.000 dan upah kerja sebesar Rp2.500.000. Pengaturan juga mencakup tata cara pelaksanaan program rehabilitasi, tahapan pencairan dana, hingga mekanisme monitoring dan pelaporan untuk memastikan akuntabilitas.
|