Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 10
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2022
Sumber : PERDA SITUBONDO NO.10, BD 2022/NO. 10 : 12 HLM
Subjek : PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANONGAN

    2022

    PERDA SITUBONDO NO.10, BD 2022/NO. 10 : 12 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Banongan

    Abstrak :

    Perusahaan Umum Daerah Banongan didirikan untuk memberikan manfaaat bagi perkembangan perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam perkembangannya, berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Banongan kurang memiliki peluang dalam mempertahankan eksistensinya sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 39 Tahun 2014, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor  54Tahun 2017, PP Nomor 35 Tahun 2021, PP Nomor 80 Tahun 2015, PP Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Pembubaran, Pengalihan Fungsi Dan Pembiayaan.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Oktober 2022

    Penjelasan 2 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen