Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi SiLPA BLUD sebagai selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran , serta tata cara pemanfaatannya dalam tahun anggaran berikutnya. Pemanfaatan SiLPA dapat dilakukan untuk menutupi defisit, mendanai kewajiban, membayar utang, serta belanja pegawai, barang, jasa, bunga, dan modal. Diatur pula prosedur penggunaan SiLPA dalam kondisi mendesak dan mekanisme penyetoran SiLPA ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atas perintah Bupati.