Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 28
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 28 Mei 2025
Sumber : LD 2025/28 6 HLM
Subjek : Keuangan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan

    2025

    LD 2025/28 6 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kesehatan Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 Tahun 2018.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi SiLPA BLUD sebagai selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran , serta tata cara pemanfaatannya dalam tahun anggaran berikutnya. Pemanfaatan SiLPA dapat dilakukan untuk menutupi defisit, mendanai kewajiban, membayar utang, serta belanja pegawai, barang, jasa, bunga, dan modal. Diatur pula prosedur penggunaan SiLPA dalam kondisi mendesak dan mekanisme penyetoran SiLPA ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atas perintah Bupati.

     

    Catatan :
    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Me1 2025
    Penjelasan : -


    Preview & Dengarkan Dokumen