| Abstrak |
: |
Guna meningkatkan kesejahteraan pegawai, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan ini juga dapat diberikan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Untuk meningkatkan disiplin dan penilaian produktivitas kinerja pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 perlu disempurnakan.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1950, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1972, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 4 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2021, Peraturan Bupati Situbondo No. 6 Tahun 2015, Peraturan Bupati Situbondo No. 21 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Situbondo No. 14 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Peraturan ini mengubah dan menambahkan beberapa ketentuan, termasuk Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 37. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya. Besaran basic TPP dihitung menggunakan rumus yang didasarkan pada Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Setiap PNS wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan melaporkan penerimaan gratifikasi. Bagi PNS yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP. Peraturan ini juga mengatur mengenai penghentian pembayaran TPP.
|