| Abstrak |
: |
untuk menyesuaikan rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) kabupaten situbondo tahun 2025 dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, prioritas, serta sasaran pembangunan, maka dilakukan perubahan terhadap rkpd tahun 2025. perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan dan dimaksudkan untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. penyusunan perubahan rkpd ini berpedoman pada ketentuan pasal 355 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta pedoman penyusunan rkpd tahun 2025 sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 12 tahun 2024. peraturan ini memuat penyesuaian pada sistematika dokumen rkpd, yang meliputi pendahuluan, evaluasi hasil triwulan i, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan daerah, serta penutup. uraian rinci perubahan rkpd dimuat dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024; dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan sistematika penyusunan RKPD Tahun 2025 yang terdiri dari enam bab utama, serta penegasan bahwa uraian lengkap perubahan tersebut tercantum pada lampiran. ketentuan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo sebagai acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2025.
|