Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 29
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 26 Juni 2023
Sumber : PERBUP SITUBONDO NO. 29, BD 2023/NO. 29 : 71 HLM
Subjek : LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO

    2023

    PERBUP SITUBONDO NO. 29, BD 2023/NO. 29 : 71 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan oleh seluruh perangkat daerah. Ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan peraturan yang lebih komprehensif.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Deputi BPKP Nomor 4 Tahun 2019, Perda Nomor 8 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 5 Tahun 2021, serta Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2010.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai maksud, tujuan, struktur pengelolaan risiko, peran dan tanggung jawab pejabat terkait (Bupati, Sekda, UPR, Unit Kepatuhan, dan Inspektorat), proses pengelolaan risiko yang meliputi identifikasi kelemahan pengendalian, penilaian risiko, rencana tindak pengendalian, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan, serta pelaporan pengelolaan risiko yang dilakukan secara berkala. Lampiran peraturan ini memuat pedoman teknis, kriteria penilaian risiko, matriks analisis risiko, serta tahapan pengelolaan risiko dari tingkat RPJMD, Renstra, hingga RKA Perangkat Daerah


    Catatan :

    raturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 26 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    6 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen