Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga Di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
4
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
27 Januari 2023
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.4, BD 2023/NO. 4 : 6 HLM
Subjek
:
Pemberian Insentif
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2023
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Pemberian Insentif
2023
PERBUP SITUBONDO NO.4, BD 2023/NO. 4 : 6 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Tetangga Di Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan serta guna meningkatkan kinerja, kesejahteraan dan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga dalam membantu tugas Kepala Desa dan Lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 , PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Permendagri.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai Sasaran, Mekanisme Penyaluran Insentif, Penghentian Pembayaran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Pembiayaan.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Januari 2023