Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 57
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 1972; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permen Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016; Permen Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021; PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo yang meliputi Sekretariat, Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Perkebunan, Bidang Penyuluhan, Bidang Ketahanan Pangan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta ketentuan tata kerja dan pengisian jabatan.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan di Situbondo pada tanggal 31 Desember 2021, diundangkan pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    33 Halaman(selain lampiran).



    Preview & Dengarkan Dokumen