| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap warga negara, diperlukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) secara maksimal. Sesuai ketentuan Pasal 274 PP Nomor 22 Tahun 2021, setiap orang yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbah yang dihasilkannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu menetapkan pedoman pengurangan dan penyimpanan Limbah B3 agar pelaksanaannya lebih terarah dan sesuai standar lingkungan hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewajiban pengurangan Limbah B3 melalui substitusi bahan, modifikasi proses, atau penggunaan teknologi ramah lingkungan; tata cara penyimpanan Limbah B3 meliputi persyaratan lokasi, fasilitas, peralatan darurat, pengemasan, cara penyimpanan, dan waktu penyimpanan sesuai kategori limbah; pemantauan kegiatan penyimpanan, pengaduan masyarakat, pendataan penghasil limbah, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.
|