| Abstrak |
: |
Bahwa, untuk menyesuaikan beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah serta melakukan penyesuaian alokasi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi belanja APBD, menyesuaikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta mengakomodasi pagu definitif bantuan keuangan khusus bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini meliputi: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU 6 Tahun 2023, PP 12 Tahun 2019, PP 13 Tahun 2019, PP 37 Tahun 2023, Permendagri 70 Tahun 2019, Permen PUPR 13 Tahun 2023, Permendagri 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Situbondo 3 Tahun 2024, Perda Kabupaten Situbondo 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Situbondo 69 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo 16 Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur penyesuaian terhadap komponen anggaran, antara lain pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp 1.762.252.601.309,00, belanja daerah sebesar Rp 1.814.772.571.962,00, serta penyesuaian belanja tidak terduga menjadi Rp 18.193.531.493,00. Pengaturan meliputi perubahan pada pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang rincian lengkapnya dimuat dalam lampiran.
|