| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif, efisien, dan aman serta mencegah penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu ditetapkan pedoman instrumen pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 1972, UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, klasifikasi arsip, kode klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, penyusutan arsip, klasifikasi keamanan dan akses arsip, serta ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2013.
|