Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 52
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 23 Oktober 2023
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Tahun : 2023
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2023



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

    Abstrak :

    Dengan dilaksanakannya Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Situbondo yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan tata cara pengelolaan aset desa. Untuk itu ditetapkan Perbup Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.

    Dasar hukumnya adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23/2014 jo. UU No. 6/2023, UU No. 6/2014, UU No. 12/2023, PP No. 43/2014 jo. PP No. 11/2019, Perpres No. 71/2012 jo. Perpres No. 148/2015, Permendagri No. 1/2016, serta Perbup Situbondo No. 64/2017 jo. Perbup No. 72/2018.

    Dalam peraturan ini ditambahkan Pasal 59A yang mengatur bahwa pembayaran uang ganti kerugian masuk ke rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara, dengan ketentuan harus digunakan untuk membeli tanah pengganti paling lama 6 bulan sejak diterima. Jika tanah pengganti belum tersedia, dana harus dianggarkan kembali dalam belanja modal pada tahun anggaran berikutnya. Diatur pula penggunaan sisa uang ganti kerugian yang relatif kecil (maksimal Rp70.000.000,00) untuk kebutuhan selain pembelian tanah, serta ketentuan bahwa uang ganti kerugian tidak termasuk biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada 23 Oktober 2023.
    4 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen