| Abstrak |
: |
bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa; dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta guna meningkatkan peran, fungsi, dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa agar mampu menjalankan tugas secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, keanggotaan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, mekanisme kerja, tata cara pengisian dan pemberhentian anggota, hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga desa lainnya, pendanaan, pembinaan, serta pengawasan.
|