Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Pertanian Dan Perikanan Darat
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
2
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
10 Januari 2023
Sumber
:
PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2023/NO. 2 : 4 HLM
Subjek
:
Tarif Retribusi
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2023
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Tarif Retribusi
2023
PERBUP SITUBONDO NO.2, BD 2023/NO. 2 : 4 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Tanah Pertanian Dan Perikanan Darat
Abstrak
:
Bahwa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah khususnya tarif retribusi pemakaian tanah untuk penggunaan pertanian dan perikanan darat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 28 Tahun 1972, Perda Nomor 23 Tahun 2011.
Catatan
:
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Januari 2023